You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KI DKI Inginkan Percepatan Pengisian Kuesioner Layanan Informasi Publik
.
photo doc - Beritajakarta.id

KI DKI Inginkan Percepatan Pengisian Kuesioner Layanan Informasi Publik

Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menginginkan agar pengisian dan pengembalian Kuesioner Evaluasi Layanan Informasi Publik bisa segera dilakukan oleh 65 badan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Melalui SMS Blast itu kita ingin ada respons cepat

Untuk optimalisasi percepatan tersebut, KI Provinsi DKI Jakarta menjalin kerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informartika, dan Statistik (Diskominfotik) mengirimkan pesan singkat massal atau SMS Blast kepada pimpinan badan publik.

Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, Alamsyah Basri mengatakan, sejak September 2018 hingga saat ini baru enam badan publik yang mengembalikan lembaran kuesioner. Padahal, 19 Oktober mendatang menjadi batas waktu akhir pengembalian kuesioner.

KIP DKI Lakukan Monev Keterbukaan Informasi Publik di Kepulauan Seribu

"Melalui SMS Blast itu kita ingin ada respons cepat," ujarnya, Kamis (4/10).

Alamsyah menjelaskan, kuesioner dilakukan dalam rangka Pemeringkatan Badan Publik DKI Jakarta Tahun 2018.

"Semua provinsi melakukan hal yang sama karena sudah ditetapkan Komisi Informasi Pusat," terangnya.

Menurutnya, setelah tahap penyebaran dan pengembalian kuisioner, kegiatan evaluasi dilanjutkan dengan verifikasi penilaian website. Dalam tahap ini, KI Provinsi DKI menggandeng dua orang tim penilai independen dari akademisi untuk membantu melakukan penilaian.

"Setelah penilaian kemudian kita publish, kita berikan masa tenggang tiga hari untuk badan publik melakukan feedback, bertanya atau klarifikasi," ucap Alamsyah.

Setelah itu, sambungnya, KI Provinsi DKI akan melakukan visitasi atau kunjungan ke badan publik terpilih yakni, 10 SKPD terbaik, enam BUMD terbaik, dan semua kota adminitrasi serta satu kabupaten.

"Kami ingin seluruh proses dapat berjalan sesuai dengan time table sudah ditetapkan," tandasnya.

Untuk diketahui, evaluasi dan pemeringkatan badan publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta bertujuan untuk mengukur kepatuhan Badan Publik terhadap Undang Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Evaluasi dilakukan melalui pengisian kuesioner atau Self Assessment Questioner (SAQ).

Ada empat indikator penilaian dari evaluasi dan pemeringkatan yakni, pengumuman informasi publik, penyediaan informasi publik, pelayanan informasi publik, serta pengembangan sistem layanan informasi publik.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3663 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1064 personNurito
  3. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye913 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye908 personFolmer
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye876 personNurito